Aviation Security merupakan personil yang memiliki tanggung jawab menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan & efesiensi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum.
Setiap personial Aviation Security diwajibkan memiliki Sertifikat Kecakapan Personil (SKP) sesuai dengan peraturan Mentri Perhubungan yang tertuang dalam PM 127 TAHUN 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
First Security menyediakan anggota security yang memiliki Sertifikat Kecakapan Personil (SKP) sebagai bagian dari lini bisnis utama kami.
Silakan isi formulir di bawah ini jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut: